Postingan

TEORI KAUSALITAS

  Ajaran kausalitas   adalah ajaran tentang sebab akibat. Untuk delik materil permasalahan sebab akibat menjadi sangat penting.   Kausalitas berlaku ketika suatu peraturan pidana tidak berbicara tentang perbuatan atau tindak pidananya (yang dilakukan dengan sengaja), namun menekankan pada hubungan antara kesalahan atau ketidaksengajaan ( culpa ) dengan akibat.   Dengan demikian, sebelum mengulas unsur kesalahan, hakim pertama-tama menetapkan ada tidaknya hubungan kausal antara suatu tindakan dan akibat yang muncul.   Jadi ajaran kausalitas menentukan pertanggungjawaban untuk delik yang dirumuskan secara materil, mengingat akibat yang ditimbulkan merupakan unsur dari delik itu sendiri. Seperti tindak pidana pembunuhan, di mana tidak ada perbuatan pidana pembunuhan jika tidak ada akibat kematian dari perbuatan tersebut. Sebagai contoh,  Pasal 338  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (KUHP)  berbunyi:   Barang siapa  dengan sengaja meram...